TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional bermodus like dan subscribe konten.
Otak kejahatan merupakan pria asal China berinisial SZ dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M. Adapun korban jaringan ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.