Halo Sobat JDIH BUMN! ✨
Bagaimana jika terdapat sisa dana setelah seluruh dana tambahan PMN selesai digunakan dalam rangka penugasan khusus kepada BUMN?
Untuk mengetahui jawabannya, Sobat JDIH BUMN bisa nonton video singkat berikut ini atau membaca ketentuannya di Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang dapat diakses pada website JDIH Kementerian BUMN, di jdih.bumn.go.id!
#BUMNUntukIndonesia
#JDIHKementerianBUMN
#SobatJDIHBUMN