Pengusaha Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Mendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)

Pengusaha Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Mendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)

Kementerian Ketenagakerjaan RI

2 года назад

149,062 Просмотров

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

Dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

Berikut video lengkap cara mendaftar WLKP secara online.
Ссылки и html тэги не поддерживаются


Комментарии: