Setengah Persen Sepenuh Hati (PPh Final UMKM 0,5%)

Setengah Persen Sepenuh Hati (PPh Final UMKM 0,5%)

KPP Pratama Tabanan

54 года назад

274 Просмотров

Pada Bulan Juli 2018 lalu, Bapak Presiden RI Joko Widodo telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Final UMKM 0.5%, yang mana sebelumnya yaitu masih 1%. Penurunan tarif PPh Final ini bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak serta memberikan kesempatan buat pengusaha UMKM lain untuk berkontribusi kepada negara.

Dewa Putu Tulus (38), adalah salah satu pengusaha UMKM yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan, beliau adalah pemilik Warung Tulus Lobster yang beralamat di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali. Sebagai seorang pengusaha, beliau pasti sadar akan kewajiban perpajakannya yaitu membayar PPh Final 1% dari omzet per bulan. Dengan adanya penurunan tarif pajak sebesar 0.5%, beliau sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja pemerintah, sehingga usaha yang sedang dijalankan bisa terus berinovasi dan berkembang untuk mendorong kemajuan ekonomi formal di negara kita.

#pajakkitauntukkita
#pajakmembangunnegeri
#setengahpersensepenuhhati
Ссылки и html тэги не поддерживаются


Комментарии: