Polisi Sebut Korban dan Tersangka Ikut Grup Facebook yang Sama, Ada Aktivitas yang Tidak Wajar

Polisi Sebut Korban dan Tersangka Ikut Grup Facebook yang Sama, Ada Aktivitas yang Tidak Wajar

Radar Jogja Channel

54 года назад

112 Просмотров

RADAR JOGJA - Kasus mutilasi dengan korban insial R mulai menunjukan titik terang. Mulai dari kronologi, lokasi hingga detil penganiayaan oleh tersangka Waliyin dan RD yang menyebabkan kematian. Termasuk upaya menghilangkan korban dengan memutilasi tubuh R menjadi beberapa bagian.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi memastikan korban identik 99 persen dengan laporan orang hilang di Bantul. Berdasarkan kesamaan sidik jari dari potongan tangan kiri. Selain itu juga pengakuan korban terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara.
"Yang pertama antara korban dengan terduga pelaku dua orang ini, saling kenal mereka kenal melalui media sosial dan tergabung dalam media sosial Facebook, yang kemudian antara salah satu pelaku (RD) itu datang ke Jogja atas undangan atau ajakan pelaku lainnya (W) untuk menemui korban," jelasnya saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Selasa (18/7).

Mantan Wadirreskrimsus Polda DIJ ini menuturkan tersangka dan korban bergabung dalam grup komunitas Facebook yang sama. Grup ini, lanjutnya, memiliki aktivitas yang tidak wajar. Salah satunya berupa kekerasan satu sama lain.

Dalam kasus ini, kekerasan terjadi secara berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia. Inilah yang membuat kedua tersangka panik.

"Nah setelah melihat korban meninggal dunia para pelaku ini kemudian panik. Kemudian berniat untuk menghilangkan jejak peristiwa tersebut. Setelah korban meninggal dunia para pelaku panik kemudian melakukan upaya pemotongan atau yang kita kenal mutilasi," katanya.

Potongan tubuh ini lalu dibuang di Kapanewon Tempel dan Turi. Diawali dengan penemuan potongan kedua telapak kaki dan potongan tangan kiri di Dusun Kelor, Bangunkerto Turi, Rabu malam (12/7). Berlanjut dengan penemuan kepala dan bagian tubuh lainnya di Merdikorejo Tempel dan jalan Tempel Turi.

Dalam olah TKP, polisi menemukan barang bukti selain potongan tubuh. Diantaranya adalah ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul dan kompor gas beserta tabungnya. Alat-alat ini digunakan untuk menghabisi nyawa dan menghilangkan jejak korban.

"Sesuai yang kita dapatkan di TKP yaitu dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, dan kaki kemudian memotong bagian tubuh menguliti dan untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka melakukan direbus, untuk menghilangkan sidik jarinya," ujarnya.

Terhadap kejadian tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHPndengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga Pasal 351 ayat (3) dimana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dwi)

VIDEOGRAFER : DWI AGUS/RADAR JOGJA
VIDEOEDITOR : ARYANDA AHMAD/RADAR JOGJA

.
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
Line : radarjogjaofficial
Twitter : @radarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281
Telpon : (0274) 4477785


Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Тэги:

#jogjakarta #jogja #yogyakarta #yogya #sleman #indonesia #berita #jawa_pos #jawa_pos_radar #jawa_pos_radar_jogja #referensi_video #videografi #video_editing #liburan_di_jogja #infojogja #info_jogja #shorts #shortsjogja #shorts_jogja
Ссылки и html тэги не поддерживаются


Комментарии: