Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan

Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan

Tribun Papua

55 лет назад

468 Просмотров

Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Video seorang wanita pamer dada di Bandara Yogyakarta beredar bebas di media sosial.

Dalam adegan video terlihat wanita berkacamata hitam itu membuka baju yang dikenakannya.

Dia tampak berpose beberapa kali.

Tingkahnya direkam orang yang diduga rekan si wanita.

Video itu beredar salah satunya di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik.

Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Polres Kulon Progo bertindak dengan bekerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.

Lokasi perekaman pun dicek.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.

Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.


Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).

Polisi masih berupaya melakukan pelacakan bekerjasama dengan tim siber di Polda DIY.

Hingga saat ini, barang bukti yang terkumpul belum mencapai 100 persen.

Dikatakan Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.

Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.

Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut.

Baca juga: Teror Nasabah Pakai Konten Asusila, Empat Tersangka Pinjol Kelapa Gading Dijerat UU Pornografi

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.

Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.

Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita Berkaca Mata Hitam Pamer Dada di Bandara Yogyakarta


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/02/geger-video-wanita-berpose-pamer-dada-di-areal-parkir-bandara-yia-polisi-lakukan-pelacakan?page=all.

Editor: Eko Sutriyanto

https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/02/geger-video-wanita-berpose-pamer-dada-di-areal-parkir-bandara-yia-polisi-lakukan-pelacakan?page=all

Тэги:

#TRIBUNNEWS #TRIBUN-VIDEO #REGIONAL #PAPUA #VIRAL #POLITIK #BENCANA #BUDAYA #SOSIAL #POSE_PANAS #PANAS #SYUR #TERBARU #BANDARA #JOGJA #KULON_PROGO
Ссылки и html тэги не поддерживаются


Комментарии: