PALEMBANG, KOMPAS.TV - Usai diperiksa, oknum dosen di Universitas Sriwijaya Indralaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi. Selain terancam hukuman pidana, tersangka juga mendapat sanksi internal dari kampus.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam, oknum dosen Universitas Sriwijaya Indralaya, A-R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.
Dalam pemeriksaan itu tersangka juga mengakui perbuatannya. Menurut polisi, peristiwa terjadi saat korban menemui tersangka di ruang laboratorium sejarah untuk bimbingan skripsi pada September 2021 lalu.
Sebagai alat bukti, polisi mengamankan sejumah pakaian korban. Polisi juga menahan tersangka selama 20 hari kedepan guna proses pemeriksaan tambahan.
Sementara itu kuasa hukum tersangka menyatakan, tersangka juga mendapat sanksi internal dari kampus, berupa penundaan jabatan fungsional, penundaan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji berkala selama 4 tahun kedepan, serta dicopot dari jabatannya sebagai kepala laboratorium.
Tersangka juga terncam hukuman tujuh tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di
https://www.kompas.tv/live.
KOMPAS TV PALEMBANG
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#unsri #ditreskrimum #poldasumsel
Тэги:
#kompas #kompastv #palembang #sumatera_selatan #news #berita_daerah