Terdapat satu substansi baru yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, yaitu mengenai Mediasi. Dalam Pasal 7 PER-02/MBU/03/2023, diatur adanya mediasi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.
Bagaimana ketentuan mengenai Mediasi ini? Temukan jawabannya dalam video Seri Hukum BUMN berikut ini. Apabila ada pertanyaan, silahkan komen di bawah yah Sobat!