Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka, atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.
Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, pada Jumat 5 Mei 2023.
#viral #oknum #mahasiswa #dosen
(NSA)
SELENGKAPNYA DI :
https://bali.tribunnews.com
FOLLOW :
TIK TOK :
https://www.tiktok.com/@tribunbaliupdate
INSTAGRAM :
https://www.instagram.com/tribunbali/
FACEBOOK :
https://www.facebook.com/tribunbali
YOUTUBE :
https://www.youtube.com/c/TRIBUNBALIOFFICIAL
TWITTER :
https://twitter.com/tribunbali2014