Sebagaimana surat edaran B-1802/Dt.I.I/PP.03.1/09/2020 disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang di alokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Link
http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/
Тэги:
#PIP_MADRASAH #PENGAJUAN_PIP_2020/2021 #PENGAJUAN_KIP #pip_mts