TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita tampak kebingungan saat duduk di kursi persidangan Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN).
Wanita berinisal AN tersebut menjadi terdakwa dalam kasus aborsi dan didudukan sebagai saksi terdakwa Mikael Bulu (23) dan Olivia Wolla Mawo (26).
AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN).
Wanita tersebut hamil anak Mikael yang juga merupakan kakak iparnya sendiri.
AN diahdirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum, IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan untuk Mikael dan Oliviana.
Kedua terdakwa yang dibacakan adalah pasangan suami istri.
"Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
AN pun menjawab dengan pelan disertai kepala yang mengangguk.
"Ia dihamili oleh kakak ipar," ucap pedampingnya dari Dinas Sosial.
AN mengaku taku dan disuruh kakan perempuannya untuk menggugurkan kandungannya.
Untuk mengugurkan kandungan, AN diajak oleh Mikael ke tukang pijat.
"Diantar dua kali ke tukang pijat ya sama Mikael. Maksudnya ke tukang pijat itu untuk mengugurkan," tanya hakim Kawisada.
Kemudian hakim pertanyakan perihal kondisi bayi tersebut ketika dilahirkan.
"Masih hidup nggak oroknya saat dilahirkan," tanya kembali Hakim Kwisada.
"Meninggal," jawab AN pelan.
AN juga dipaksa minum Jamu campuran nanas, jahe dan merica.
Selain diminum, kapsul tersebut juga dimasukkan ke dalam kemaluan AN.
Dengan telah dipijat, mengkonsumsi obat serta jamu, AN pun merasa perutnya mulas.
Saat pergi ke toilet, orok yang dikandungnya pun lahir namun dalam keadaan meninggal. (Tribun-Video.com/GPS)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap di PN Denpasar: Hamili Adik Istri Lalu Diaborsi, Barang ini Dimasukkan di Organ Vital,
https://bali.tribunnews.com/2019/07/01/terungkap-di-pn-denpasar-hamili-adik-istri-lalu-diaborsi-barang-ini-dimasukkan-di-organ-vital?page=all.
Тэги:
#PENCABULAN #PEMERKOSAAN #PIDANA #KRIMINAL #MESUM #DIPERKOSA #SISWI #SMA #SMP #PERLINDUNGAN_ANAK #DI_BAWAH_UMUR