PayPal menjadi salah satu dari tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat beken di Indonesia yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022.
Musababnya, platform pembayaran atau transaksi online ini belum melakukan pendaftaran di situs Kemenkominfo.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, PayPal tengah berkomunikasi dengan Kominfo terkait pendaftaran. Semuel memastikan bahwa PayPal segera mendaftarkan dirinya selaku PSE asing ke Kominfo.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Galuh Putri Riyanto
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Firzha Ananda Putri
Music: Inception by Aakash Gandhi
#Paypal #Kominfo #PSELingkupPrivat #JernihkanHarapan
Тэги:
#KCM #NEWS #PSE #PSE_lingkup_privat #daftar_pse #paypal #penyelenggara_sistem_elektronik