Hukum Bersetubuh dengan Hewan   Binatang   Ustadz DR Khalid Basalamah MA

Hukum Bersetubuh dengan Hewan Binatang Ustadz DR Khalid Basalamah MA

Jangan Ragu Berhijrah

5 лет назад

14,769 Просмотров

Ссылки и html тэги не поддерживаются


Комментарии:

Cell glassr
Cell glassr - 17.09.2023 12:28

Yang jelas perbuatan bersetubuh di luar pernikahan yg sah dan aturan yg sah di dalam islam itu di larang seperti di dalam alquran melarangnya
فَلاَ يَحِل لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ    Artinya: “Tidak halal bagi seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan tanpa nikah kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milk al-yamin), berdasarkan ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas, (QS al-Mukminun [23]: 5-7)”di sini sudah di jelaskan siapa yg mencari di luar itu merupakan perbuatan melampaui batas
Maka dari itu perbuatan bersetubuh dg hewan ini termasuk perbuatan yg di larang karena di luar dari hukum islam yg telah di tetapkan yi pasangan yg sah secara agama dan budak yg mereka miliki......dg demikian bahwa perbuatan bersetubuh dg hewan merupakan perbuatan melampaui batas, termasuk pelanggaran seperti zina muhson zina yg belum punya pasangan , sesama jenis, dengan binatang, ini ada hukumanya karena zina dg binatang termasuk berat maka hadist berdasarkan yg di riwayatkan ibnu abas dari rosulluloh bersabda bahwa hukumanya, di bunuh dan hewan juga di bunuh, saya rasa ini hukum yg lebih tepat karena tidak mungkin suatu kezaliman melampaui batas tidak ada hukumanya , sedangkan riwayat yg ke2 dari 'Ashim dari Abu Ruzain dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah berkata; Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya.itu bukan berasal dari rosulluloh tapi dari ibnu abas yg meriwayatkan abu ruzain tanpa di sandarkan kepada rosulluloh.....sehingga hadist ini masih perlu di cek dan di timbang dg hadist yg lain apakah ini kuat apa tidak , kalo di timbang dg alquran perbuatan zina dg binatang ini termasuk zalim dan melampaui batas sehingga hukum pertama yg lebih tepat di gunakan,🙂

Ответить
Elvis Wattimena Parassa Sanjar Situmorang
Elvis Wattimena Parassa Sanjar Situmorang - 10.08.2023 13:33

TAPI INI KOK BEDA HADIS,.. 😂😂😂😅😅😅 JADI KOK BISA YANG DI SALAHKAN NEGARA DI LUAR ISLAM,...

Hadits Tirmidzi Nomor 1375

وَقَدْ رَوَى سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رُزَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ

Dan [Sufyan Ats Tsauri], telah meriwayatkan dari ['Ashim] dari [Abu Ruzain] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia pernah berkata; Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya. Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri], hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq.

JADI INI BAGAIMANA BRO USTAD,.. 😂😂😂😅😅😅

Kedua Ustad, TAHU NGGAK BAHWA LGBT DARI ISLAM SENDIRI USTAD,.. 😂😂😂😅😅😅 WONG alloh swt saja menghalalkannya ustad,..Itulah STANDAR MORAL KEDUA DARI alloh swt LOE KE UMAT ISLAMNYA 😂😂😂😅😅😅 BACA KITAB QURAN DAN KITAB TAFSIRNYA, KATANYA LOE TAHU HADIS DAN KITAB KITAB ISLAM LAINNYA KAN,..TENTU TAHU LGBT DARI ISLAM SENDIRI,..APALAGI ITU DARI SUNNI SENDIRI..😂😂😂😂😂😂

Umar doyan sodomi dan Allah dipaksa untuk menghalalkan praktek sodomi dalam Qur’an.😚😚😚😱😱😱😄😄😄👍👍👍👇👇👇

Hal ini jelas tampak dalam tulisan² berikut: 😊😊😊👇👇👇

>> Jami al Tirmidhi, Bab al Tafsir, Volume 2, halaman 382, 'Ayat Hars' 
>> Fathul Bari, Volume 8 halaman 191 Kitab Tafsir Ayat Hars 
>> Gharab, al Qur'an Volume 3 halaman 249, Ayat Hars 
>> Tafsir al Ibn Kathir, Volume 1, halaman 261 
>> Fayl ai Lawathar, Volume 6, halaman 229 
>> Tafsir Qurtubi, Volume 1, halaman 92, Ayat Hars 

Mari kutip secara lengkap tulisan dari Jami al Tirmidhi [Bab al Tafsir, Vol. 2, hal. 382, 'Ayat Hars']: 😊😊😊😈😈😈👇👇👇

Ibn Abbas narrates that Hadhrath Umar went before Rasulullah (s) and "Master I am destroyed!'. Rasulullah (s) asked 'what thing has destroyed you?'. Umar replied last night I had anal sex. Rasulullah (s) did not give a reply to Umar, then Allah (swt) sent down this revelation "Your wives are as a tilth unto you; so approach your tilth when or how ye will; the words 'kabool wa Dhabar' (the anus is accepted)"

terjemahan:
Ibn Abbas menceritakan bahwa Hadhrath Umar menemui Rasul Allâh dan berkata, ‘Tuan, aku anchoerz!’ Rasul Allâh bertanya, ‘Apa sih yang menghancurkanmu?’ Umar menjawab bahwa kemaren malam dia melakukan sodomi. Rasul Allâh tidak menjawab Umar, maka Allâh menurunkan wahyu “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS 2:223); kata²nya adalah 'kabool wa Dhabar' (berarti ngeseks melalui anus adalah halal).”

Sama seperti babehnya (si Umar), Abdullah ibn Umar juga menganggap sodomi itu halal...😊😊😊😂😂😂😄😄😄👍👍👍👇👇👇

Contohnya bisa kita lihat di tulisan Sunni Islam berikut: 👍👍👍👏👏👏👇👇👇

>> Tafsir Durre Manthur, Volume 1, halaman 264, Ayat Hars 
>> Tafsir Qasmi, Volume 2, halaman 220, oleh Jamaladeen Qasmi 
>> Tafsir Qurtubi, halaman 92, Ayat Hars 

Ini kutipan lengkap dari Tafsir Durre Manthur: 😂😂😂😊😊😊

Traditions wherein Abdullah ibn Umar believed sodomy with women are well known and Sahih.

terjemahan:
Kebiasaan di mana Abdullah ibn Umar yakin sodomi dengan wanita biasa dilakukan dan Sahih. 

Ulama Madina pun yakin bahwa sodomi adalah halal.

Jika tak percaya, maka silakan periksa sumber² Sunni ini:

>> Fayl al Lawathar, Volume 6, halaman 154, Kitab Nikah, Bab Mut'ah 
>> Tafsir Qasmi, Volume 2, halaman 223, Ayat Hars 
>> Tafsir Ibn Katheer, Volume 1, halaman 262, Ayat Hars 
>> Fathul Bari, Volume 8, halaman 191, Ayat Hars 
>> Tafsir Mazhari, Volume 3, Halaman 19 

Berikut adalah kutipan lengkap dari Fayl al Lawathar: 😯😯😯😊😊😊

Imam Auzai stated of the Fatwas from Hijaaz that are famous, one fatwa is from the people of Makka is that is that they deem e d Mut'ah with women to be permissible, the other from the people of Madina, that sodomy with women is permissible.

terjemahan:
Imam Auzai menerangkan Fatwa² Hijaaz terkenal, dan salah satu fatwa dari masyarakat mekah menyatakan mereka yakin bahwa Mut’ah dengan wanita adalah halal, dan satu fatwa lain dari masyarakat Medina menyebutkan bahwa sodomi dengan wanita adalah halal. 

Ibn Kathir dalam Tafsirnya juga menyatakan: 😱😱😱😊😊😊

Pernyataan bahwa sodomi dengan wanita merupakan tindakan halal berasal dari hukum² Medina. 

Para sahabat Nabi pun yakin bahwa sodomi itu halal. Mari baca Tafsir Qurtubi, volume 3, halaman 93, Ayat Hars: 😂😂😂😊😊😊👇👇👇

Fatwas on the permissibility of sodomy with women Saeed bin Maseeb Nafi, ibn Umar, Muhammad bin Kab, Abdul Malik, Imam Malik, a large group amongst the Sahaba and Tabaeen deemed sodomy to be permissible.

terjemahan:
Fatwa² sodomi dengan wanita adalah halal. Saeed bin Maseeb Nafi, ibn Umar, Muhammad bin Kab, Abdul Malik, Imam Malik, kelompok besar yang terdiri dari para sahabat dan Tabain menganggap sodomi adalah halal. 

Imam Sha'afi juga menganggap sodomi halal lhoo! Silakan baca tulisan² Sunni Islam ini: 😮😮😮😱😱😱👍👍👍👇👇👇

>> Tafsir Durre Manthur, Volume 1, halaman 266, Ayat Hars 
>> Tafsir Ruh al Ma'ani, halaman 125, Ayat Hars 
>> Tafsir Ahkam al Qur'an, Volume 1, halaman 265 
>> Tafsir Qasmi, Volume 2, halaman 228, Baqarah Verse 223 
>> Al Mahzoorath halaman 268 

Mari kita baca Tafsir Durre Manthur:😊😊😊👇👇👇

On sodomy with women, Imam Sha'afi no Sahih narration's have reached us from Rasulullah (s) as to whether it is halaal or haraam and logic suggests that this halaal.

terjemahan:
Tentang sodomi dengan wanita, Imam Sha'afi menyatakan tiada hadis sahih yang kami temukan dari Rasul Allâh yang menyatakan hal itu halal atau haram sehingga logikanya menyiratkan hal itu halal.

Imam of Ahl'ul Sunnah Abu Maleeka menasehatkan jika ‘sempit’ maka dibantu pake tongkat ajah! Kalo lo pada gak percaya, maka mari baca Tafsir Durre Manthur Ayat Hars:

Abu Maleeka was asked whether it was permissible to practise sodomy with women. He replied 'Last night I practised sodomy with my servant, penetration became difficult hence I sought the assistance of a stick.

terjemahan:
Abu Malika ditanyai apakah halal untuk melakukan sodomi dengan wanita. Dia menjawab, ‘Tadi malam aku menyodomi babuku, memasukinya jadi susah sehingga aku cari bantuan dengan menggunakan sebuah tongkat.

Imam Malik yakin sodomi dengan wanita adalah halal. Mari baca sumber² tulisan Sunni ini: 😱😱😱😨😨😨👇👇👇

>> Ahkam al Qur'an, Volume 1, halaman 352, Ayat Hars 
>> Tafsir Gharab al Qur'an, Volume 2, halaman 249, Ayat Hars 
>> Tafsir Durre Manthur, Volume 1, halaman 111, Ayat Hars 
>> Fathul Bari, Volume 8, halaman 190, Kitab Tafsir Ayat Hars

Dikutip langsung dari Ahkam al Qur’an:😧😧😧😱😱😱👇👇👇

Sahil asked Imam Malik 'is sodomy with women permissible? Imam Malik replied 'I just did this act and have just washed my sexual organs.
 
terjemahan:
Sahil bertanya pada Imam Malik apakah menyodomi wanita adalah halal? Imam Malik menjawab, ‘Aku baru saja melakukan hal itu dan baru saja mencuci alat kelaminku.’

Murid Imam Abu Hanifa yang terhormat yakni Ibn Mubarak ternyata adalah HOMOSEKS!

Di 'Muhadarat al-'udaba', hal. 199, Chapter 1, "Al hada al Saani" dinyatakan: 👏👏👏👇👇👇

Hakim Tabaristan made Abdullah bin Mubarak a Judge, who was addicted to the anus (Homosexual) he asked the Hakim 'Sir I need some men who can help you" Hakim sai, ‘I was aware of your need before this.’

terjemahan:
Hakim Tabaristan menunjuk Abdullah bin Mubarak sebagai Pemutus Hukuman, dan orang ini ketagihan ngeseks lewat anus (homoseksual). Dia bertanya pada Hakim, ‘Pak, aku butuh beberapa pria yang dapat menolongku.’ Hakim berkata, ‘Aku sudah tahu kebutuhanmu dari dulu.’ 

Islam Salaf menganggap sholat di belakang Imam homoseks halal. 😂😂😂😄😄😄👇👇👇

Mari baca Sahih al Bukhari, hal. 96, Kitab Bab ul Salaat, disampaikan oleh Zuhri [Sahih al-Bukhari, hal. 96, cetakan 1375 AH]: 😅😅😅😅😅😅👍👍👍👏👏👏👇👇👇

The Imamate of a mukhanath at a time of necessity is Sahih.

terjemahan:
Melakukan sholat dipimpin oleh seorang imam homoseks di saat yang dibutuhkan adalah diperbolehkan. 

Catatan: kata Arab "Mukhanath" berarti homoseks..👈👈👈👏👏👏

Hadis ini dihilangkan dari versi Inggris Bukhari, tapi tetap ada di buku² hadis kuno bahasa Arab, yakni pada cetakan 1375 Hijri. 

Jadi kupikir para Mullah yang melakukan sodomi terhadap anak² perempuan dan laki kecil tidaklah salah menurut Islam, karena dia hanya melakukan Sunnah Nabi dan para sahabat saja...😂😂😂😅😅😅

Ответить
Marna Riadi1984
Marna Riadi1984 - 30.04.2023 10:19

BiB bagaimana dengan hadis ini
Hadits Tirmidzi Nomor 1375

وَقَدْ رَوَى سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رُزَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ

Dan [Sufyan Ats Tsauri], telah meriwayatkan dari ['Ashim] dari [Abu Ruzain] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia pernah berkata; Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya. Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri], hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq.

Ответить
mobile legends
mobile legends - 18.10.2022 18:19

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
“Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564)


من أتى بهيمة فلا حد عليه
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang , tidak ada hukuman khusus untuknya.” (HR. Tirmidzi, setelah hadis no. 1455).

Ответить
Hajarsaja
Hajarsaja - 12.09.2022 06:52

Poligami ituu zinaahhh.

Ответить
Hajarsaja
Hajarsaja - 12.09.2022 06:52

Faktanya ada dalilnya bhw yg bersetubuh dgn hewan tdk dihukum.

Ответить
Hajarsaja
Hajarsaja - 12.09.2022 06:51

Ada juga dalilnya Nabi Muhammad senggama dgn Kambing dan Mayat.

Ответить
Eliaser Senga
Eliaser Senga - 10.08.2022 03:38

Indonesia aja ada muslim nika dgn hewan ya 😂😂
Ustadz gagal paham hadis

Ответить
WONOSOBO 99
WONOSOBO 99 - 24.07.2022 18:39

Subhanallah

Ответить
fatima
fatima - 15.07.2022 14:56

Barakallahu fiik. Jazakallahu khairan

Ответить
ProsaisTV
ProsaisTV - 16.04.2022 22:38

HR. Tirmidzi: 1375 – Menzinahi hewan
وَقَدْ رَوَى سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رُزَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ
telah meriwayatkan dari ‘Ashim dari Abu Ruzain dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah berkata:
Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya.
Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri, hadits ini lebih shahih dari hadits pertama.

Ответить
Yoelrev Sullivan
Yoelrev Sullivan - 30.03.2022 16:47

Hukumnya gk ada di islam....orang yang mengauli binatang

Ответить
Yuly Iskandar
Yuly Iskandar - 03.11.2021 23:10

Ada yg tau gk surat Al-Quran yg menjelaskan tentang manusia bersetubuh dengan hewan

Ответить
Ahan Ahan
Ahan Ahan - 05.08.2021 10:42

Kok beda sama hadist nya ya ? Klo di hadist ga ada hukum nya berzina dgn hewan

Ответить
ar dianto
ar dianto - 03.06.2021 22:16

Subhanallah Ya Allah jauhkan lah hambamu ini dri segala bentuk godaan setan yg terkutuk 😢😢.. inalillahi wa innailaihi rojiun.

Ответить
ZAIN YUMNA AL JABBAR 71
ZAIN YUMNA AL JABBAR 71 - 03.02.2021 05:04

Nauzubillah

Ответить
Joko Sarung
Joko Sarung - 08.11.2020 17:30

Pada dasarnya berzinah dengan hewan itu harus di hukum mati itu adlah bentuk taubat,,,,tpi jika kmu di perkenankan hidup,maka mengasingkan dirilah selama lamanya,bertaubat,dan perbanyak sedekah,,,untuk menghendel ancaman di masa depan

Ответить
seniper jr
seniper jr - 01.04.2020 06:54

Apakah dosa orang yang bersetubuh dengan hewan bisa di ampuni oleh allah swt

Ответить
Onta Mamad
Onta Mamad - 10.11.2019 17:58

Orang yang Menyetubuhi Binatang


Diriwayatkan oleh Sufyan Ats-Tsauri dari Ashim, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Barangsiapa menyetubuhi binatang maka tidak ada hukuman atasnya". Muhammad bin Basysyar menceritakan hadits ini kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami. Riwayat ini lebih shahih dari riwayat hadits pertama. Para ulama mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.
page 20

HADITS SHAHIH TIRMIDZI
Bab : Orang yang menyetubuhi binatang

Ответить